Jumat, 03 Juni 2011

" tips meng-eksport barang keluar negeri , tuk usaha on-line shop"

Di Indonesia,……Saya baru mendengar segilintir pedagang/ entrepeneur saja yang mampu menjual barang sampai ke luar, namun bukan berarti penduduk Indonesia tidak memiliki kualitas yang baik dari barang yang mereka buat. Langsung ke topik, berikut tata cara peng-eksporan barang ke luar negeri ( bagi yang memiliki usaha online shop ) ;

1. Communication Skill,
Langkah awal adalah anda USAHAKAN anda bisa berbahasa Inggris, karena anda akan berkomunikasi dengan bahasa universal ini.

2. Website,
Kemudian ketika anda bermula ingin membuat website, mintalah kepada webmaster (pembuat situs web) anda agar dibuatkan koneksi ke berbagai kartu pembayaran, seperti visa mastercard, Pay pal, dll ( yang telah diverifikasi instansi ) INI HARUS!!! karena pembeli akan sulit percaya jika anda meminta mereka untuk mengirim pembayaran ke no rek. bank tertentu, atau western union / money gram . (pembayaran semacam ini dipungut biaya yang lumayan besar)

3. Good Reputation,
Pastikan bahwa toko anda memiliki reputasi yang baik bagi SEO, karena umumnya pembeli akan searching melalui mesin pencari mengenai toko anda. Reputasi yang baik bisa didapat dengan 2 cara, yakni membeli jasa SEO ( cukup mahal tergantung pesaing ) dan sering posting di blog-blog orang lain.

4. Helpdesk 24/7,
ini terbukti sangat membantu karena sebagian pembeli foreigner membutuhkan informasi produk anda, dan mereka akan mendapatkan informasi melalu customer services anda ( biasa disebut live chat! ), namun tidak setiap waktu di berbagai belahan dunia itu sama, jadi anda harus menulis di waktu jam berapa toko anda online. ( biasa disebut bussnies hours ). melalui komunikasi juga pembeli dapat meyakini bahwa anda adalah benar adanya 'real'.

5. INCOTERM ( International Commercial Technologies )
Saya yakin banyak pembaca akan belajar banyak mengenai ini.. Incoterm merupakan syarat perdagangan atau term of trade yang mengatur tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang menyangkut :
- Penyerahan barang dari penjual kepada pembeli.
- Pembagian resiko antara penjual dan pembeli.
- Tanggung Jawab dalam perolehan perijinan ekspor-impor.
Hal ini sangat perlu karena ekonomi global telah memberikan akses pasar yang lebih luas bagi dunia usaha, baik volume maupun macam ragamnya, hal mana yang dapat meicu terjadinya missed interprestasi antara penjual dan pembeli, untuk menghindari ini maka International Chamber of Commerce (ICC) menciptakan incoterm.
Terlalu complex bila dibahas satu persatu ( saya akan menjelaskan lain kali bila kalian berminat )
, saya disini akan menjelaskan secara singkat mengenai incoterm ini.
Incoterm dibagi menjadi 4 group kategori :
1. Kelompok E ( Pemberangkatan ),
-Ex Works ( penjual hanya wajib menyerahkan barangnya ditempat sendiri seperti gudang,pabrik maupun tempat kerja ), jadi apabila pembeli membeli barang dalam jumlah banyak, pembeli akan menanggung biaya kuli angkut barang ke container.
2. Kelompok F ( Angkutan Utama Belum Dibayar )
-FCA-Free Carrier [.....sebut nama tempat] (penjual menyerahkan barang dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut setempat yang telah ditunjuk pembeli)
-FAS-Free Alongside Ship [....Sebut nama pelabuhan pengapalan] ( penjual wajib menangung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
-FOB-Free On Boad [.....sebut nama pelabuhan pengapalan] ( penjual wajib menangung biaya dan resiko sampai dengan melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor ) term ini yang paling banyak digunakan.
3. Kelompok C ( Angkutan Utama Dibayar )
-CFR ( Cost and Freight )
-CIF ( Cost Insurance an Freight )
pada dasarnya kewajiban penjual sama dengan term CFR ditambah kewajiban membayar asuransi. Term ini hanya dipkai untuk angkutan laut dan sungai saja. kalai pihak terkait tidak ingin menyerahkan barang melewati pagar kapal gunakan CIP.
-CPT ( Carrige Paid To )
-CIP ( carrige and Insurance paid to... )
4. Kelompok D ( Sampai Tujuan )
-DAF ( Delivered at Frontier [.... disebut tempat ]
penjual menyerahkan barangnya bila barang telah ditempatkan kedalam kewenangan pembeli pada saat kedatangan alat angkut, belum dibongkar, telah diurus formalitas ekspornya, belum diurus formalitas impornya ditempat yang disebut wilayah perbatasan, tetapi belum memasuki wilayah pabean negara tetangga.
-DES
-DEQ
-DDU
Maaf bila tidak dijelaskan semuanya ya..

6. Term Of Shipping,
Banyak jasa seperti DHL/Fedex,Tiki/JNE,EMS ( pos indonesia) dan lainnya. Biasanya perusahaan yang mampu meng-ekspor akan menggunakan term of payment L/C karena itu jelas sangat aman dibanding T/T. Tentu harus memiliki legitimasi CV/PT yang telah memiliki NPWP ( ekspor tidak memiliki nilai PPn ya, tetapi kalu impor ada ) Besar biaya pengiriman akan sangat mahal bila menggunakan dhl/ups/fedex. bayangkan pengiriman dokumen yang tidak melebihi 0.5 kg ke taiwan akan kena Rp. 325.xxx... mahall kan!
Ada 2 macam pengiriman dalam bentuk container yakni LCL / FCL..
-LCL merupakan pengiriman dengan container yang terbatas, dengan maksud bahwa 1 container berukuran 20" ( 20 feet / 20 Kaki ) atau 40" kita bisa kirim barang 5 kg saja.. ,
-FCL merupkan pengiriman dengan full container, 1 full container mampu menampung 24-26.000 Kg ( banyak kan ) bagi yang meng-import dengan FCL, anda harus memiliki (APIT=Angka Pengenal Impor Terbatas) perhatikan jalur merah/bahandlenya ya.

7. Invoice,
Setelah pengaturan harga dan pengiriman.. berilah pembeli anda Performa Invoice, performa Invoice ini merupakan Pra Invoice ( Draft Invoice ) apabila pembeli telah setuju maka terbitkanlah Invoice asli / sales contract sertakan Packing list. Jangan lupa sertakan B/L bila pengiriman menggunakan container.
Invoice asli hanya akan ada 1x, yakni dimana invoice akan dikirim sebelum sesaat barang memasuki pelabuhan. Jangan lupa urus PIB-nya. Barang yang dikirim dalam jumlah kecilpun harus menyertakan invoice dan packing list, bila tidak akan sangat dipersulit oleh orang pabean setempat.

8. Checking,
Selanjutnya anda harus cek setiap pengiriman yang anda lakukan, kapan tiba di tangan pembeli, dan tanya bagaimana kondisi barangnya (melalui e-mail lebih murah)

9. Jangan lupa selalu tawarkan produk yang baru kepada konsumen yang pernah membeli produk anda.Ini sebagai tindak lanjut mengenai hubungan kerja sama yang lebih baik ( customer harus sering-sering di follow up )

Prakata... udah malam ya.. apabila kalian ingin bertanya mengenai Incoterm lebih jauh saya dengan senang hati menjawabnya ( Bila saya tahu ya ). Bila Ada yang lebih master mengenai masalah ini dengan senang hati kami mendengarkan.

SUMBER: PREMIUMCLASS_multiply.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar